Hak Cipta Tari Saman

HAK CIPTA TARI SAMAN

TARI SAMAN
Tari Saman adalah sebuah tarian suku Gayo (Gayo Lues) yang biasa ditampilkan untuk merayakan peristiwa-peristiwa penting dalam adat. Pada umumnya,Tarian saman dimainkan oleh belasan atau puluhan laki-laki, tetapi jumlahnya harus ganjil.Pendapat Lain mengatakan Tarian ini ditarikan kurang lebih dari 10 orang,dengan rincian 8 penari dan 2 orang sebagai pemberi aba-aba sambil bernyanyi.Tari saman merupakan salah satu media untuk pencapaian pesan (dakwah). Tarian ini mencerminkan pendidikan, keagamaan, sopan santun, kepahlawanan, kekompakan dan kebersamaan. Sebelum saman dimulai yaitu sebagai mukaddimah atau pembukaan, tampil seorang tua cerdik pandai atau pemuka adat untuk mewakili masyarakat setempat (keketar) atau nasihat-nasihat yang berguna kepada para pemain dan penonton. Lagu dan syair pengungkapannya secara bersama dan kontinu, pemainnya terdiri dari pria-pria yang masih muda-muda dengan memakai pakaian adat. Penyajian tarian tersebut dapat juga dipentaskan, dipertandingkan antara group tamu dengan grup sepangkalan (dua grup). Penilaian ditititk beratkan pada kemampuan masing-masing grup dalam mengikuti gerak, tari dan lagu (syair) yang disajikan oleh pihak lawan. 
Yang di daftarkan pada UNESCO
Yang pertama originilitas, yang kedua keunikan dan yang ketiga apakah dia mempunyai nilai-nilai filosofi yang universal atau tidak, dan yang keempat apakah dia mempunyai daya tular ke masyarakat Indonesia secara meluas
Tari saman di daftarkan pada UNESCO
Tari Saman ditetapkan UNESCO sebagai Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia dalam Sidang ke-6 Komite Antar-Pemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Tak benda UNESCO di Bali, 24 November 2011
Sesuai Konvensi 2003 UNESCO, Pasal 2, Ayat 1 disebutkan bahwa warisan budaya takbenda meliputi segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya yang diakui oleh berbagai komuniti, kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka.
Organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO) telah mengadopsi Konvensi tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda pada Sesi ke-32 Konperensi Umum-nya di Paris, pada 17 Oktober 2003.
Konvensi 2003 mulai beroperasi sejak April 2006 yang bertujuan meningkatkan visibilitas atau kesadaran umum, mendorong penghormatan dan pelindungan beraneka ragam warisan budaya takbenda atau budaya hidup melalui kerja sama antara pemerintah dan komunitas pada tingkat nasional, sub-regional, regional maupun internasional. Sampai saat ini, Konvensi telah diratifikasi oleh 137 negara pihak.Indonesia menjadi Negara Pihak ke-83 Konvensi 2003 pada 15 Januari 2008, melalui Peraturan Presiden No. 78 bulan Juli 2007.


SUMBER: www.pajak.go.id/blog-entry/.../tari-saman-warisan-budaya-tak-benda-versi-unesco

Komentar

Postingan Populer