Kronologi Kasus paten Janggung petani kediri



Kronologis Kasus Paten Jagung Petani Kediri

Bahwa seperti telah telah kita dengar dan kita ketahui bersama, ada teman dan saudara kita petani dari Kediri yang bernama Budi Purwo Utomo, telah di sidang oleh Pengadilan Negeri Kediri dan Tulungagung dengan dakwaan telah melakukan sertifikasi tanpa ijin dalam hal melakukan pembenihan jagung varietas Bisi {yang dikembangkan oleh PT. Benih Inti Subur Intani (PT.BISI)) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU RI No.12 Tahun 1992 tentang sistem Budidaya Tanaman.
Sedangkan kegiatan yang dilakukan menurut pihak PT.BISI cara/teknik tanam yang dilakukan oleh Budi telah mendapatkan hak patent, dan sewaktu Sdr. Budi menyuruh lakukan pembenihan jagung kepada petani melalui saksi jumidi tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Maka atas perbuatannya tersebut Sdra Budi oleh jaksa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 61 ayat 1 hurub b UU RI No.12 Tentang Sistem Budidaya tanaman.
Pola tanam yang dikembangkan dengan sistem 4 banding 1. Metode yang dikembangkan oleh sdra Budi adalah merupakan pengetahuan umum tentang persilangan benih yang bisa kita dapatkan dalam buku pertanian JW Arald. Luas lahan yang ada adalah 400 Mberdekatan dengan lahan percobaan yang dilakukan PT. BISI. Hasil persilangan jagung yang dikembangkan oleh sdra. Budi telah tumbuh dengan baik, yang ternyata memiliki kemiripan dengan hasil percobaan yang dilakukan oleh PT.BISI.

Hasil Persidangan di Kediri
Berdasarkan hasil persidangan di Kediri, bahwa berpijak dari proses persidangan yang unfair partial hingga dijatuhkannya putusan pidana terhadap Budi Purwo utomo, yang amar putusannya berbunyi
·         Menyatakan Sdr.Budi Purwo Utomo bin Sugito juwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan sertifikasi tanpa ijin
·         Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
·         Menetapkan Terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut kecuali apabila dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun, terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana lain
·         Menyatakan barang bukti dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1000 (seribu rupiah)

Hasil Persidangan di Tulungagung
Sedangkan untuk kasus yang sama melalui hasil persidangan yang terjadi di Tulungagung, yang perkaranya disidangkan lebih dahulu dari perkara di Kediri. Maka dimana Sdra. Budi Purwo Utomo didakwa telah melakukan usaha Budidaya Tanaman Tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 1 UU no.12 tentang System Budidaya Tanaman, atas  perbuatannya tersebut Budi diancam Pidana dalam pasal 61 ayat 1 huruf d jo. Pasal 48 ayat (1)  UU No.12 tentang System Budidaya Tanaman. Dalam putusannya. Hakim Tulungagung menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi.
·         Menyatakan bahwa Terdakwa Budi Purwo Utomo bin Sugito Yuwono telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan Tinndak Pidana
·         Melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum
·         Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
·         Memerintahkan agar barang bukti berupa,  3 (tiga) batang  tanaman jagung jantan dan  3 (tiga)  batang tanaman jagung betina, dikembalikan kepada Terdakwa
·         Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Kejanggalan hukum yang terjadi
Bahwa selama pemeriksaan terhadap terdakwa berlangsung, ternyata majelis hakim telah memeriksa secara un-fair dan tidak objektif serta terjadi kejanggalan yang terjadi, antara lain
  1. Bahwa terdakwa dituntut di persidangkan melakukan tindak pidana pasal (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 61 (1) huruf b RI No. 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman akan tetapi selama persidangan sama sekali tidak pernah dihadirkan. Sedangkan majelis hakim PN Kediri dalam vonisnya menyatakan foto-foto tanaman jagung adalah barang bukti. Hal ini jelas berlawanan dengan pengertian barang butir dalam pasal 1 butir 16 KUHAP, yakni benda yang disita/benda sitaan yang berfungsi atau berguna untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Sedangkan dalam pasal 140 ayat 2 KUHAP disebutkan bahwa barang bukti adalah benda atau alat bukti yang ternyata atau patut di duga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. Olah karena itu jika foto-foto lahan yang  diajukan oleh Jaksa sebagai barang bukti, maka jelas bahwa vonis majelis hakim PN Kediri adalah tidak lebih dari sebuah rekayasa hukum.
  2. Bahwa dakwaaan jaksa penuntut umum yang telah mengkualifikasikan peran Sdr Budi sebagai orang yang menyuruh lakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, akan tetapi majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindakan pidana. Turut serta dengan sengaja. Oleh karena itu putusan Hakim tersebut adalah mengada-ada dengan bertentangan dengan Pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP di tentukan bahwa musyawarah majelis hakim untuk mengambil/menentukan putusan yang akan di jatuhkan terhadap Terdakwa yang haruslah di dasarkan pada surat  dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu dalam putusan mahkamah Agung No. 47 K/Kr/1956 tanggal 23 Maret 1957 dan No.68 K.Kr/1973 tanggal 16 Desember 1976 di tegaskan bahwa putusan pengadilan haruslah didasarkan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
  3. Bahwa telah terjadi skenario sedemikian rupa oleh Pengadilan Negeri Kediri yang dibuat agar vonis bersalah, hal mana dilihat dari susunan Majelis hakim yang di dalamnya ada hakim anggota (Saiful Arif, SH., MH.). Padahal beliau merupakan salah satu hakim yang telah memvonis bersalah petani yaitu Jumidi, Khusen, Dawam dan Slamet karena melanggar UU No. 12 tahun 1992.  Oleh karena itu kami menganggap bahwa persidangan  terhadap klien kami adalah tidak objektif yang syarat dengan rekayasa.
  4. Bahwa pertimbangan MH PN Kediri yang menyatakan telah terbukti terdakwa menanam jagung Fs 4 dan Fs 9 telah mendapatkan hak Perlindungan Varietas Tanaman (hak PVT) sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2000 adalah jelas menyesatkan dan sama sekali tidak berdasarkan fakta dipersidangkan. Bahwa sebagaimana telah dibuktikan dalam pemeriksaan perkara yakni menurut saksi Sugian, Hadi Winanrno, suryo dan Triono Hardianto. Menerangkan bahwa belum pernah melakukan test/uji laboratorium maupun penelitian secara genetis terhadap jagung yang ditanam petani, yakni Jumidi, Khusen, Dawam dan Slamet. Menerangkan bahwa tidak tahu mengenai jenis jagung yang mereka tanam serta belum pernah melakukan tes laboratorium maupun penelitian secara genetis terhadap jagung yang mereka tanam dan mengenai hak PVT saksi-saksi menyatakan tidak tahu. Oleh karenanya  vonis MH PN Kediri yang menyatakan terdakwa telah terbukti menanam jagung Fs 4 dan Fs 9 telah mendapatkan hak PVT adalah vonis yang sesat. (a) darimanakah hakim tahu bahwa jenis jagung yang ditanam oleh petani, yakni Jumidi, Khusen, dawam dan slamet yang hasilnya menunjukkan tanaman tersebut adalah jenis Fs 4 dan Fs 9 milik PT BISI. Padahal menurut para saksi belum pernah ada test laboratorium maupun penelitian secara genetis (b) Darimanakah dasar putusan hakim menyatakan bahwa jagung Fs 4 dan Fs 9 telah mendapatkan Hak PVT, padahal saksi Sugian, Hadi Winarno, Suryo dan Triono Hardiyanto menyatakan saat ini PT BSI belum memiliki hak PVT, sedangkan saksi Jumidi, Khusen dawam dan Slamet menyatakan tidak tahu.
  5. Terdakwa dianggap telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana. Turut serta dengan sengaja melakukan sertifikasi tanpa ijin bersama-sama dengan petani. Sedangkan menurut saksi Jumidi, Khusen, Dawam dan Slamet.  Sama sekali tidak menyinggung maupun keterlibatan Sdr. Budi, sehingga sangat mengada-ada dan tidak masuk akal. Apabila Sdra. Budi telah terbukti dengan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan turut serta dalam melakukan sertifikasi bersama-sama dengan petani.
Kesimpulam
Berdasarkan kajian dan analisa-analisa hukum tersebut di atas, pak Budi Purwo Utomo  bisa dikatakan telah memenuhi unsur sertifikasi liar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem budidaya Tanaman. Tetapi tidak untuk pelanggaran paten dan rahasia dagang. Walaupun dalam kasus ini Pak Budi Purwo Utomo hanya dapat dikenakan tindak pidana sertifikasi liar, tetapi kasus sejenis ini kemungkinan untuk dikenakan tindak pidana lain seperti paten, rahasia dagang, varietas tanaman dan yang lainnya sangat besar karena hampir seluruh ketentuan tersebut tidak memberikan perlindungan hukum bagi para petani.

Saran
Dengan adanya prinsip-prinsip dasar pembuatan spesifikasi dokumen permohonan paten dapat mewujudkan penyelenggaraan perlindungan hak paten di Indonesia menjadi lebih aman lagi karena dapat mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh pihak lain untuk menjiplak hasil teknologi produk orang lain , dan perlunya peningkatan sosialisasi mengenai hak paten harus dilakukan supaya bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan produknya dapat secara mudah dan terorganisir secara baik
Sumber
http://dawudkibar.blogspot.co.id/2011/06/kronologis-kasus-paten-jagung-petani.html

Komentar



  1. Salam kenal dari sewarentalmobilkediri.com


    kami melayani rental mobil Kediri, rental mobil termurah di kediri, carter mobil kediri, rental mobil di Kampung Inggris, Drop juanda, dan juga biro Wisata Kediri.


    datsuntulungagung.com dealer datsun kediri, dealer datsun nganjuk, dealer datsun tulungagung, dealer datsun blitar

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer