Pelanggaran Hak Cipta Seni Ukir Kayu dari Jepara oleh Pihak Asing



Pelanggaran Hak Cipta Seni Ukir Kayu dari Jepara oleh Pihak Asing


Pencurian hak  cipta seni ukir kayu dari jepara melibatkan Christopher pada tahun 2005 lalu. Bahkan, Christopher sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana ukiran Jepara dieksploitasi warga asing, sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi masalah tersebut. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit, menurut Didit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat. dengan penghentian kasus ini, maka akan menjadi ancaman bagi para pengrajin Jepara, yang selama ini selama bertahun-tahun memproduksi kerajinan mebel asli daerah. Akibatnya kasus pencurian hak cipta dikhawatirkan akan kembali terjadi dan yang dirugikan pengrajin kecil di Jepara. Arti penting hak cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industri, menurut Didit, sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
 Namun yang saat ini menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional. Membahas perkara ekspresi budaya tradisional atau folklore, tidaklah bisa terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun. Dalam kaitannya dengan masalah pencurian hak cipta, LSM Celsius mengaku telah lama melakukan kajian dan pengawalan. Baik di ranah hukum di kepolisian, maupun kajian secara undang-undang. Hasilnya, orang yang diduga sebagai pencuri hak cipta atas kerajinan Jepara itu, Christopher, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jepara.
 Akan tetapi, sampai saat ini orang yang dimaksud masih dapat berkeliaran keluar masuk Indonesia, tanpa ada pencekalan dan penangkapan. ''Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan berbagai lembaga jaringan mendesak kepada pihak berwajib, untuk melanjutkan kasus ini sebagai bukti keberpihakannya kepada masyarakat, tegasnya.

Kesimpulan:
Seharusnya pihak kepolisian bersikap lebih tegas terhadap orang yang telah jelas terbukti bersalah dalam praktik pelanggaran hak cipta. Karena, apabila pihak kepolisian tidak tegas maka akan terulang kembali hal-hal seperti itu. Banyaknya kasus pencurian hak cipta yang melibatkan orang asing dengan warga terkadang lebih longgar menerapkan hukuman atau pencekalan bagi warga asing dibandingkan dengan rakyat jepara sendiri. DPO tau atau daftar pencarian orang pun telah ada tetapi pihak yang berwajib belum berani mencekal ataupun menahan sang pelaku. Sangat ironi dengan komitmen yang selalu dijunjung kepolisian yaitu "kami siap melayani anda " (dalam artian siap melindungi rakyat) apabila kasus seperti ini terjadi menyangkut tentang kelestarian budaya ukiran jepara. Semoga dengan adanya kasus yang terjadi ini pihak kepolisian pun dapat lebih mendalami kasus tersebut dan bertindak tegas dalam menangani masala orang asing yang telah mencuri ide ukir rakyat jepara, bahkan  menahan orang tersebut supaya jera dan lebih menghargai karya seni bangsa indonesia.

Saran:
Apabila ada lagi kasus seperti ini, maka orang tersebut harus diberi hukuman yag seberat-beratnya, supaya orang orang takut membuat pelanggaran seperti ini. Karena telah membuat pengrajin seni ukir tersebut menjadi rugi secara finansial.

Sumber : Jawapos, 27.04.2010

Komentar

Postingan Populer