HAK MEREK



Hak Merek

Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
     Perlindungan merek terkenal diberikan mengingat dua kepentingan yang harus dilindungi, yaitu kepentingan pemilik merek dan kepentingan konsumen sebagai bagian perlindungan hukum terhadap persaingan curang.
 Merek merupakan janji yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan. Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan secara jujur. Lalu apakah yang didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu merek (brand experience)? Apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh merek tersebut (brand promise)? Oleh karena itu hal yang sangat penting dalam pemilihan “nama merek”.
        Banyak orang yang mengira bahwa suatu “merek“ adalah kata lain untuk “nama produk” sebagai simbol “pembungkus” produk tersebut, sehingga membuatnya menjadi sesuatu yang spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir tentang suatu produk atau jasa biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan keistimewaan serta manfaat praktis yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada konsumen. Namun, ketika mereka memikirkan “suatu merek” pikiran merekam melampaui pada cara-cara yang berbeda guna menghasilkan suatu “nama” yang mampu “membangkitkan emosi” hubungan antara produk dengan pelanggannya.
Komposisi dasar dalam menentukan suatu merek dari suatu produk yaitu dengan cara menampilkan keistimewaan dan sifat dari produk yang ditawarkan serta membangkitkan hubungan antara produk tersebut dengan target pasar (konsumen)nya. Kedua unsur tersebut
merupakan komponen utama dari suatu produk atau jasa dari sebuah perusahaan yang akan diberi “merek”. Bagi perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya yang penting bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan dan kegiatan pemasaran produk tersebut. Para produsen menggunakan merek dengan alasan untuk :
  1. Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat
      memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
  2. Untuk membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada
      dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri
      dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.

Banyak pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen sebagai berikut.
  Manfaat pengguna merek bagi produsen :
1. Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.
2. Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan.
3. Untuk membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu
     memuaskan/memenuhi kebutuhan dan keinginanya.
4. Sebagai dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.

  Manfaat penggunaan merek bagi penyalur adalah :
       1. Untuk mempermudah penanganan produk.
       2. Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.

Manfaat Penggunaan Merek bagi konsumen adalah:
   Sedangkan manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang diingiknkanya.penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena melalui “merek” memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.’ Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
Ø  Pewarisan
Ø  Wasiat
Ø  Hibah
Ø  Perjanjian
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek.

Undang- undang No 15 Tahun 2001 tentang merek. Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda warna, atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa4. Merek dagang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Untuk memenuhi fungsinya
Pengaturan merek sebelumnya telah diatur dalam Undang- undang No. 21 Tahun 1961, tetapi dalam prakteknya masih mengandung kelemahan atau kekurangan-kekurangan ekonomi perdagangan pasar bebas. Sistem yang dianut dalam undang-undang No.21 Tahun 1961 adalah sistem deklarasi dengan menekankan perlindungannya kepada pihak yang pertama kali memakai (first use principle) dan tidak pada pihak yang pertama kali mendaftar. Prinsip ini mengandung arti bahwa bagaimana pendaftaran suatu merek pada Diretorat Merek hanya merupakan anggapan adanya hak Eksklusif suatu merek bagi pihak yang mendatarkan, sampai kemudian terdapat pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemakai pertama atas merek tersebut. Hal tersebut berbeda sekali dengan sistem yang dianut dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001, yang menganut sistem First to file, dimana perlindungan hukum ditekankan perlindungannya kepada pihak pemilik merek terdaftar dan pada pihak yang pertama kali mendaftar. Dalam Undang-nndang Merek No. 15 Tahun 2001 juga mengatur mengenai perlindungan merek terkenal. Sebagai bagian dari hak atas kekayaan intelektual merek memiliki fungsi sangat penting dan strategis. Fungsi merek tidak hanya sekadar untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal (well-known marks).
Kesimpulan:
Pemberian merek pada suatu produk dengan tujuan identifikasi guna mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan dan melindungi produk yang unik (diferensiasi) dari kemungkinan ditiru para pesaing. Perusahaan menggunakan merek bertujuan untuk untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut dan sebagai landasan untuk mengadakan defensisasi harg
Sumber:
http://ftiugisa.blogspot.co.id/2015/06/hak-merek.html

Komentar

  1. CASINO GIVES MONEY TO GRAGHTAL - JTAH-HAR
    GRAGHTAL in Marbella, AL - Casinos Near You 전라북도 출장샵 — With 1.2 million square feet of 태백 출장안마 casino space, 3,000 밀양 출장안마 slot machines and 하남 출장안마 70 table games, guests at 익산 출장마사지 the casino

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer