Pelanggaran Oskangin Terhadap Hak Merek Oskadon
Pelanggaran
Oskangin Terhadap Hak Merek Oskadon
Oskadon
merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di
Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek
obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan
hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan
gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan
melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek
Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim
mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama
tersebut.
Ketua
majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan
permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis hakim,
berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah
sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga
beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur
kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim
Marsudin Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat
membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan
sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat
secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya.
Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki
itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya.
Menanggapi
putusan ini, kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan
hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin,
Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
Diketahui
bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan
obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin
memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang
mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung
menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh
masyarakat luas.
Pembatalan
merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat.
Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan
tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek
dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin
diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu
memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih
cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang
cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek
manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.
KESIMPULAN
Kasus
pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan
salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat
hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang
yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang
sudah terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk
yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang
salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.
SUMBER:
http://ardinuralamsyah.blogspot.co.id/2015/05/kasus-dan-analisa-pelanggaran-hak-merek.html
Komentar
Posting Komentar