HAK MEREK
Hak Merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001
diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Perlindungan merek terkenal diberikan mengingat dua kepentingan
yang harus dilindungi, yaitu kepentingan pemilik merek dan kepentingan konsumen
sebagai bagian perlindungan hukum terhadap persaingan curang.
Merek merupakan janji yang diucapkan oleh
produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan.
Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan secara jujur. Lalu apakah yang
didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu merek (brand experience)?
Apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh merek tersebut (brand promise)?
Oleh karena itu hal yang sangat penting dalam pemilihan “nama merek”.
Banyak orang yang mengira
bahwa suatu “merek“ adalah kata lain untuk “nama produk” sebagai simbol
“pembungkus” produk tersebut, sehingga membuatnya menjadi sesuatu yang spesial.
Tidak heran jika ketika orang berfikir tentang suatu produk atau jasa biasanya
mereka memikirkan sifat-sifat dan keistimewaan serta manfaat praktis yang
ditawarkan oleh produk tersebut kepada konsumen. Namun, ketika mereka
memikirkan “suatu merek” pikiran merekam melampaui pada cara-cara yang berbeda
guna menghasilkan suatu “nama” yang mampu “membangkitkan emosi” hubungan antara
produk dengan pelanggannya.
Komposisi dasar dalam menentukan suatu merek dari
suatu produk yaitu dengan cara menampilkan keistimewaan dan sifat dari produk
yang ditawarkan serta membangkitkan hubungan antara produk tersebut dengan
target pasar (konsumen)nya. Kedua unsur tersebut
merupakan
komponen utama dari suatu produk atau jasa dari sebuah perusahaan yang akan
diberi “merek”. Bagi perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya yang
penting bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan dan kegiatan pemasaran
produk tersebut. Para produsen menggunakan merek dengan alasan untuk :
1. Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu
tertentu menerima sehingga diharapkan dapat
memperoleh jumlah penjualan dan
penguasaan pasar yang stabil.
2. Untuk membedakan produk-produk tersebut
dengan produk produk saingan yang ada
dipasaran – sebab seorang konsumen yang
ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri
dari produk tersebut, sehingga dengan
adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Banyak pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk
yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik
bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen sebagai berikut.
Manfaat pengguna merek bagi produsen :
1. Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas
dari suatu produk.
2. Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk
yang ditawarkan.
3. Untuk membantu/memudahkan konsumen mencari produk
yang mampu
memuaskan/memenuhi
kebutuhan dan keinginanya.
4. Sebagai dasar untuk membedakan harga dari
produk-produknya.
Manfaat penggunaan merek bagi penyalur adalah
:
1. Untuk mempermudah penanganan produk.
2. Untuk mempermudah mengetahui
penawaran produk.
Manfaat
Penggunaan Merek bagi konsumen adalah:
Sedangkan manfaat penggunaan merek bagi
konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang
diingiknkanya.penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price
maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena melalui “merek” memungkinkan
suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin
beragam.’ Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
Ø Pewarisan
Ø Wasiat
Ø Hibah
Ø Perjanjian
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran
badan hukum pemilik merek.
Undang- undang No 15 Tahun 2001 tentang merek. Merek
merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda warna, atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan
dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa4. Merek
dagang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Untuk memenuhi fungsinya
Pengaturan
merek sebelumnya telah diatur dalam Undang- undang No. 21 Tahun 1961, tetapi
dalam prakteknya masih mengandung kelemahan atau kekurangan-kekurangan ekonomi
perdagangan pasar bebas. Sistem yang dianut dalam undang-undang No.21 Tahun
1961 adalah sistem deklarasi dengan menekankan perlindungannya kepada pihak
yang pertama kali memakai (first use principle) dan tidak pada
pihak yang pertama kali mendaftar. Prinsip ini mengandung arti bahwa bagaimana
pendaftaran suatu merek pada Diretorat Merek hanya merupakan anggapan adanya
hak Eksklusif suatu merek bagi pihak yang mendatarkan, sampai kemudian terdapat
pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemakai pertama atas merek tersebut.
Hal tersebut berbeda sekali dengan sistem yang dianut dalam Undang-undang No.
15 Tahun 2001, yang menganut sistem First to file, dimana perlindungan
hukum ditekankan perlindungannya kepada pihak pemilik merek terdaftar dan pada
pihak yang pertama kali mendaftar. Dalam Undang-nndang Merek No. 15 Tahun 2001
juga mengatur mengenai perlindungan merek terkenal. Sebagai bagian dari hak
atas kekayaan intelektual merek memiliki fungsi sangat penting dan strategis.
Fungsi merek tidak hanya sekadar untuk membedakan suatu produk dengan produk
yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai
harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal (well-known
marks).
Kesimpulan:
Pemberian merek pada
suatu produk dengan tujuan identifikasi guna mempermudah penanganan atau
mencari jejak produk yang dipasarkan dan melindungi produk yang unik
(diferensiasi) dari kemungkinan ditiru para pesaing. Perusahaan menggunakan
merek bertujuan untuk untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan
untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut dan sebagai
landasan untuk mengadakan defensisasi harg
Sumber:
http://ftiugisa.blogspot.co.id/2015/06/hak-merek.html
CASINO GIVES MONEY TO GRAGHTAL - JTAH-HAR
BalasHapusGRAGHTAL in Marbella, AL - Casinos Near You 전라북도 출장샵 — With 1.2 million square feet of 태백 출장안마 casino space, 3,000 밀양 출장안마 slot machines and 하남 출장안마 70 table games, guests at 익산 출장마사지 the casino