Pelanggaran Hak Cipta Seni Ukir Kayu dari Jepara oleh Pihak Asing
Pelanggaran Hak Cipta Seni Ukir Kayu
dari Jepara oleh Pihak Asing
Pencurian hak
cipta seni ukir kayu dari jepara melibatkan Christopher pada tahun 2005
lalu. Bahkan, Christopher sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Di mana ukiran Jepara dieksploitasi warga asing, sehingga pengrajin
Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi masalah tersebut. Di
samping rugi secara finansial yang tidak sedikit, menurut Didit, masyarakat
Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik
karya budaya masyarakat. dengan penghentian kasus ini, maka akan menjadi ancaman bagi para
pengrajin Jepara, yang selama ini selama bertahun-tahun memproduksi kerajinan
mebel asli daerah. Akibatnya kasus pencurian hak cipta dikhawatirkan akan
kembali terjadi dan yang dirugikan pengrajin kecil di Jepara. Arti penting hak cipta bagi kalangan pencipta karya
seni dan pengusaha industri, menurut Didit, sebenarnya sudah jelas di atur
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Namun
yang saat ini menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat
perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional. Membahas perkara ekspresi
budaya tradisional atau folklore, tidaklah bisa terlepas dari realitas
komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun
temurun. Dalam kaitannya dengan masalah
pencurian hak cipta, LSM Celsius mengaku telah lama melakukan kajian dan
pengawalan. Baik di ranah hukum di kepolisian, maupun kajian secara
undang-undang. Hasilnya, orang yang diduga sebagai pencuri hak cipta atas
kerajinan Jepara itu, Christopher, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres
Jepara.
Akan tetapi, sampai saat ini orang yang dimaksud masih dapat berkeliaran
keluar masuk Indonesia, tanpa ada pencekalan dan penangkapan. ''Oleh karenanya
sebagai wujud dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan
berbagai lembaga jaringan mendesak kepada pihak berwajib, untuk melanjutkan
kasus ini sebagai bukti keberpihakannya kepada masyarakat, tegasnya.
Kesimpulan:
Seharusnya pihak kepolisian bersikap lebih
tegas terhadap orang yang telah jelas terbukti bersalah dalam praktik
pelanggaran hak cipta. Karena, apabila pihak kepolisian tidak tegas maka akan
terulang kembali hal-hal seperti itu. Banyaknya kasus pencurian hak cipta yang
melibatkan orang asing dengan warga terkadang lebih longgar menerapkan hukuman
atau pencekalan bagi warga asing dibandingkan dengan rakyat jepara sendiri. DPO
tau atau daftar pencarian orang pun telah ada tetapi pihak yang berwajib belum
berani mencekal ataupun menahan sang pelaku. Sangat ironi dengan komitmen yang
selalu dijunjung kepolisian yaitu "kami siap melayani anda " (dalam
artian siap melindungi rakyat) apabila kasus seperti ini terjadi menyangkut
tentang kelestarian budaya ukiran jepara. Semoga dengan adanya kasus yang
terjadi ini pihak kepolisian pun dapat lebih mendalami kasus tersebut dan
bertindak tegas dalam menangani masala orang asing yang telah mencuri ide ukir
rakyat jepara, bahkan menahan orang tersebut supaya jera dan lebih
menghargai karya seni bangsa indonesia.
Saran:
Apabila ada lagi kasus seperti ini, maka orang
tersebut harus diberi hukuman yag seberat-beratnya, supaya orang orang takut
membuat pelanggaran seperti ini. Karena telah membuat pengrajin seni ukir
tersebut menjadi rugi secara finansial.
Komentar
Posting Komentar