Hak Cipta Tari Saman
HAK
CIPTA TARI SAMAN
TARI
SAMAN
Tari Saman adalah
sebuah tarian suku Gayo (Gayo Lues) yang biasa ditampilkan untuk merayakan
peristiwa-peristiwa penting dalam adat. Pada umumnya,Tarian saman dimainkan
oleh belasan atau puluhan laki-laki, tetapi jumlahnya harus ganjil.Pendapat
Lain mengatakan Tarian ini ditarikan kurang lebih dari 10 orang,dengan rincian
8 penari dan 2 orang sebagai pemberi aba-aba sambil bernyanyi.Tari saman
merupakan salah satu media untuk pencapaian pesan (dakwah). Tarian ini
mencerminkan pendidikan, keagamaan, sopan santun, kepahlawanan, kekompakan dan
kebersamaan. Sebelum saman dimulai yaitu sebagai mukaddimah atau pembukaan,
tampil seorang tua cerdik pandai atau pemuka adat untuk mewakili masyarakat
setempat (keketar) atau nasihat-nasihat yang berguna kepada para pemain dan
penonton. Lagu dan syair pengungkapannya secara bersama dan kontinu, pemainnya
terdiri dari pria-pria yang masih muda-muda dengan memakai pakaian adat.
Penyajian tarian tersebut dapat juga dipentaskan, dipertandingkan antara group
tamu dengan grup sepangkalan (dua grup). Penilaian ditititk beratkan pada
kemampuan masing-masing grup dalam mengikuti gerak, tari dan lagu (syair) yang
disajikan oleh pihak lawan.
Yang
di daftarkan pada UNESCO
Yang pertama
originilitas, yang kedua keunikan dan yang ketiga apakah dia mempunyai
nilai-nilai filosofi yang universal atau tidak, dan yang keempat apakah dia
mempunyai daya tular ke masyarakat Indonesia secara meluas
Tari
saman di daftarkan pada UNESCO
Tari Saman ditetapkan
UNESCO sebagai Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia dalam
Sidang ke-6 Komite Antar-Pemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Tak benda
UNESCO di Bali, 24 November 2011
Sesuai Konvensi 2003
UNESCO, Pasal 2, Ayat 1 disebutkan bahwa warisan budaya takbenda meliputi
segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta
alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya
yang diakui oleh berbagai komuniti, kelompok, dan dalam hal tertentu
perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka.
Organisasi Perserikatan
Bangsa-bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO) telah
mengadopsi Konvensi tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda pada Sesi ke-32
Konperensi Umum-nya di Paris, pada 17 Oktober 2003.
Konvensi 2003 mulai
beroperasi sejak April 2006 yang bertujuan meningkatkan visibilitas atau
kesadaran umum, mendorong penghormatan dan pelindungan beraneka ragam warisan
budaya takbenda atau budaya hidup melalui kerja sama antara pemerintah dan
komunitas pada tingkat nasional, sub-regional, regional maupun internasional.
Sampai saat ini, Konvensi telah diratifikasi oleh 137 negara pihak.Indonesia
menjadi Negara Pihak ke-83 Konvensi 2003 pada 15 Januari 2008, melalui
Peraturan Presiden No. 78 bulan Juli 2007.
SUMBER:
www.pajak.go.id/blog-entry/.../tari-saman-warisan-budaya-tak-benda-versi-unesco
Komentar
Posting Komentar