Bangga Menjadi Warga Indonesia
Bangga Menjadi Warga Indonesia
(Tema; warga Negara dan Negara)
Pada dasarnya di se tiap negara mempunyai warga
negara. Warga negara di setiap negara itu merupakan orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga
negara mempunyai persamaan hak didalam hukum.
Di setiap negara mempunyai kriteria Warga Negara.
Berikut kriteria suatu Warga Negara:
1. Kriteria
Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
o Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut “ius sanauinis”
o Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir
“ius soli”.
2. Naturalisasi
atau kewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan
lain.
Menurut UU, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah;
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
Setiap warga negara indonesia tau bunyi Pasal yang
tercantum dalam UUD 1945 tentang Warga Negara menurut pasal 26 UUD 1945
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Setiap warga negara indonesia harus tau juga tentang Pasal-Pasal
yang Tercantum dalam UUD 45 hak dan Kewajiban Warga Negara.
Pasal 27
ayat 1-2. Mengatur tentang Kedudukan warga negara , penghidupan dan pembelaan
terhadap negara
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sumber :
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
http://delviindriadi.blogspot.com/2011/10/pasal-dalam-uud45-hak-dan-kewajiban.html\
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
http://delviindriadi.blogspot.com/2011/10/pasal-dalam-uud45-hak-dan-kewajiban.html\
Komentar
Posting Komentar